Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sulawesi Tengah Sepakati Persidangan Secara Elektronik

Ditulis oleh Admin on .

Ditulis oleh Admin on . Dilihat: 75

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sulawesi Tengah Sepakati Persidangan Secara Elektronik

 

WhatsApp Image 2026 04 29 at 16.13.15 2

 

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik.

Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Bpk. Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng pada Kamis, 16 Juli 2026

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Selain itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Setelah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyelenggarakan sidang pidana elektronik melalui media zoom meeting yang dipimpin oleh Bpk. Yuli Effendi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bpk. Abd. Kadir, S.H., M.H. dan Bpk. Tri Rachmat Setijanta, S.H., M.H. Dalam persidangan tersebut berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil serta menjamin hak-hak para pihak.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 16.13.15 2

WhatsApp Image 2026 04 29 at 16.13.15 2

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan sebagai tonggak untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menghadirkan peradilan yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

 GALERI FOTO

WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.41.26_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.55_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.57_1_Large.jpeg

WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.57_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.58_1_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.58_2_Large.jpeg

WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.58_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_10.59.59_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-16_at_11.01.09_Large.jpeg

WhatsApp_Image_2026-07-16_at_21.12.17_Large.jpeg WhatsApp_Image_2026-07-18_at_16.25.26.jpeg